“Kami sudah OHSAS, tetapi kok masih terjadi insiden ya?”
Pertanyaan di atas adalah suatu pertanyaan yang riil dan sering muncul ketika orang membahas penerapan safety management system OHSAS 18001 di lingkungan industri. Tentu saja akan muncul berbagai penjelasan yang akan “mengcounter” pertanyaan tersebut, dengan tagline “OHSAS hanya mengatur sistem manajemen saja, jadi kalau masih insiden ya bisa saja, apalagi ada faktor keberuntungan dalam pencegahan insiden kan?” Namun apakah jawaban ini sudah tepat?
OHSAS 18001 adalah satu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang bersifat generic yang mengatur suatu proses pengelolaan manajemen K3 di suatu organisasi. Ia merupakan salah satu SMK3 yang ada di dunia ini, selain dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja SMK3 Permenaker RI No. 5 tahun 1996, SMK3 ISM Code, dll. Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) yang berarti suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran. Menurut James a.f. Stonner, manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan. Jadi kalau digabungkan maka safety management system K3 berarti suatu proses pengelolaan menyeluruh meliputi struktur organisasi, perencanaan, tangggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemelirahaan kebijakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Jika merujuk kepada definisi tersebut, maka terlihat bahwa safety management system SMK3 (termasuk OHSAS) ini tentunya mencakup pendekatan teknis-operasional, prosedur-administratif, dan pengelolaan sumberdaya. Namun sayangnya banyak yang “salah kaprah” dengan menganggap manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS adalah cukup dengan membuat sejumlah dokumen sesuai dengan frasa dalam klausul OHSAS “organization shall determine, establish, and maintain a procedure…”. Sehingga muncul sebuah sistem yang bersifat virtual karena tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar upaya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja K3, ditambah lagi dengan banyaknya “salah kaprah” konsultan SMK3 yang latar belakang profesional di bidang K3-nya sangat minim. Akibatnya, SMK3 ini menjadi SMK3 sastra yang hanya bagus di susunan redaksional namun tidak sesuai dengan kaidah-kaidah upaya K3 yang seharusnya ada.
Padahal jika dibedah, anatomi safety management system OHSAS memiliki 2 bagian besar yaitu: bagian yang bersifat fundamental terkait dengan bagaimana upaya manajemen K3 seharusnya dijalankan; dan bagian yang bersifat umum terkait dengan bagaimana upaya tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip manajemen perbaikan berlanjut (continual improvement management approach). Sehingga bila dibedah dapat digambarkan sebagaimana berikut:
Upaya manajemen K3 dalam OHSAS
Berbeda dengan Quality Management System (QMS) yang berbasis proses, maka safety management system SMK3 OHSAS 18001 merupakan management system yang berbasis pada pengendalian risiko K3. Risiko K3 sendiri secara mudah dapat digambarkan sebagaimana di bawah ini:
Jadi, bila melihat proses ini, dalam SMK3 adalah bagaimana suatu sistem manajemen dibentuk dalam rangka mengendalikan risiko atas terjadinya incident akibat munculnya suatu hazards di organisasi tersebut.
Dan jika melihat berbagai klausul OHSAS sendiri maka boleh dikatakan bahwa OHSAS pun tidak meminta sistem manajemen K3 tersebut bersifat dokumen namun lebih ke arah bagaimana upaya K3 itu dilaksanakan.
Namun karena salah kaprah bahwa OHSAS itu sistem manajemen dan sistem manajemen itu lebih ke arah “paper works”, maka banyak pembuatan SMK3 justru melupakan kaidah-kaidah upaya K3 yang sesungguhnya. Sistem yang dibuat hanya sepotong-potong untuk sekadar “mix and match” dengan “OHSAS requirement”. Berikut ini adalah gambar upaya K3 yang bersifat “loss prevention and control” (Bird & Germaine, 1985):
Berdasarkan gambar tersebut, maka seharusnya ketika menyusun SMK3 harus benar-benar bersifat terpadu untuk mencegah kerugian bagi organisasi akibat terjadinya suatu insiden. Dan penyebab langsung insiden (menurut HW Heinrich, 1935) yang terjadi akibat tindakan/perbuatan tidak aman (unsafe act) sebesar 88%, kondisi yang tidak aman (substandard condition) sebesar 10%, serta faktor X sebesar 2% (factor X ini adalah sesuatu yang di luar kemampuan orang/organisasi untuk mengendalikannya). Kemudian dilihat dari eskalasi mulai munculnya bahaya hingga terjadi insiden, maka dibuatlah konsep “hazard pyramid” atau “Piramida Heinrich”. Data “hazard pyramid” ini selalu berubah dan diperbaiki terus-menerus. Sesuai data terbaru, gambar “hazard pyramid” adalah sebagai berikut (DuPont, 2002):Pada prinsipnya, upaya K3 selalu mencegah munculnya insiden dengan mengeliminir adanya hazards atau memperkecil risiko hazards berkembang menjadi incident.
OHSAS sendiri secara struktur sudah secara tersirat meminta hal ini. Bisa dilihat di klausul yang bersifat “teknis K3” yaitu klausul 4.3.1 Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control, 4.4.6 Operational Control, serta 4.4.7 Emergency Response and Preparedness. Mengapa saya katakan klausul teknis K3? Karena pada dasarnya ketiga klausul ini merefleksikan kaidah umum upaya K3 yang bersifat loss prevention and control yang umum digunakan dalam pengelolaan K3. Adapun klausul-klausul lainnya lebih ke arah bagaimana manajemen K3 dilakukan dengan prinsip pendekatan manajemen mutu.
Sehingga, secara umum dikatakan bahwa untuk membentuk SMK3 harus dimulai dengan mengidentifikasi adanya hazards di organisasi tersebut, menilai risiko terhadap potensi incident akibat hazards tersebut, serta menentukan langkah pengendalian yang applicable dalam organisasi. Berdasarkan hasil tersebut, maka diformulasikan proses pengendalian operasional organisasi agar risiko yang telah dinilai dapat dikendalikan hingga batasan yang dapat diterima oleh organisasi. Dan untuk mencegah eskalasi suatu “unwanted and unplanned hazardous event” menjadi “catastrophic event”, maka disusunlah suatu proses pengendalian keadaan darurat untuk mengendalikannya.
Nah, sayangnya konsep ini sering terlupakan atau ternafikan dengan pernyataan bahwa “OHSAS adalah sistem manajemen yang generik yang tidak meminta detail”. Memang betul bahwa OHSAS adalah generik yang tidak meminta detail dalam klausulnya, namun secara jelas OHSAS meminta (dalam klausul-klausulnya) bahwa SMK3 haruslah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Lalu apa saja aspek teknis K3 yang sering terlewatkan dalam menyusun SMK3 berbasis OHSAS ini?
Hazards Identification, Risk Assessment, and Determining Control
Merupakan basis utama dalam upaya K3, namun sayangnya saat OHSAS menjadi hal paling sering disederhanakan dalam pembuatannya. Seringkali orang merasa cukup dengan metode JSA (job safety analysis) sudah bisa memenuhi permintaan klausul 4.3.1 OHSAS. Padahal sejatinya proses ini sangat banyak dan bervariasi tergantung jenis dan kompleksitas organisasi. Contoh, untuk perusahaan pengolahan minyak bumi tentu saja JSA tidak memadai untuk melakukan risk assessment di fasilitas penyulingan minyak mentahnya, karena yang paling memadai untuk hal ini adalah FMEA (failure mode and effect analysis) misalnya. Kemudian juga pendekatan waktu melakukan HIRADC sering tidak berbasis pada proses industri itu sendiri. Sehingga akhirnya dalam rumusan pengendalian risiko pun jarang dinilai secara rasional berdasarkan kajian teknis yang lebih obyektif. Seringkali pengendalian risiko dianggap cukup dengan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri), padahal dalam konsep loss prevention and control, APD adalah langkah terakhir dan paling tidak efektif dalam mencegah insiden, ia hanya mengurangi dampak cedera atau insiden yang terjadi.
Kepatuhan Terhadap Aspek Legal
Disukai atau tidak, K3 merupakan amanat hukum di setiap negara dan memiliki tingkatan yang berbeda. Pada tingkatan nasional ada yang bersifat umum seperti UU, namun ada juga yang bersifat pengaturan teknis seperti keputusan menteri, peraturan menteri, atau yang lainnya. Sayangnya, seringkali ini hanya dipahami sebagai kebutuhan adanya sertifikasi, lisensi, dan perijinan saja. Padahal banyak ketentuan yang meminta adanya suatu kegiatan atau program, misalnya ketentuan di UU No. 1 tahun 1970 yang meminta dengan jelas adanya pemeriksaan kesehatan karyawan, namun jarang yang menempatkan ketentuan ini sebagai dasar program kerja K3 di tempatnya. Demikian pula tentang ketentuan bahan kimia berbahaya (Kepmenaker No. 187 tahun 1999) hanya dipahami untuk MSDS (material safety data sheet) atau LDKB (lembar data keselamatan bahan)-nya saja, padahal di sana diminta pula tentang pengelolaannya. Namun karena kurangnya pemahaman, ketika dilakukan audit pun banyak auditor yang hanya meminta adanya MSDS dan sertifikat ahli K3 kimia. Jarang ada yang memverifikasi kecukupan pengamanan keselamatan gudang bahan kimia, atau meminta pelaporan analisa bahaya instalasi bahan kimia.
Pengendalian Operasional
Dalam pengendalian operasional, memang OHSAS tidak meminta langkah-langkah spesifik, namun secara jelas meminta proses pengendalian operasional agar manajemen K3 ini bisa terintegrasikan dalam SMK3 yang dimilikinya. Ini artinya pengendalian K3 mulai dari hulu hingga ke hilir dalam proses kerja organisasi tersebut. Dan ini meliputi pengendalian terhadap semua aspek yang berinteraksi dalam proses tersebut, mulai dari personel, equipment, material, dan environmental. Ini pun selaras dalam upaya K3 bahwa pencegahan insiden harus mengedepankan teknis operasional, baru disusul sistematic procedure dan human resource approach (W. Haddon Jr). Namun hal ini sering terlupakan saat menyusun SMK3, sehingga pengendalian operasional ini hanya diasosiasikan dengan inspeksi, pemeriksaan pra-kerja, pengecekan bulanan, dan sebagainya. Melupakan bahwa pengendalian operasional juga harus terimplementasi dalam periodical service maintenance unit kerja, ataupun predictive maintenance backlog mesin, dan lain-lain; ketentuan teknis pengoperasian alat, misalnya.
Emergency Response and Preparedness
Ketika menyusun SMK3, sering orang melupakan bahwa kondisi emergency bisa terdiri dari berbagai hal terkait operasional organisasi, bukan hanya berfokus kepada penanganan orang cedera. Emergency bisa berupa kebakaran, ledakan, atau bahkan cuaca yang ekstrem yang bisa membahayakan keselamatan jiwa orang bahkan sekelompok populasi. Contoh, seringkali prosedur ini hanya bicara bagaimana menyelamatkan orang yang cedera, namun melupakan bagaimana melokalisir kondisi bahaya sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Akibatnya, kelengkapan alat tanggap darurat pun hanya first aid kit dan APAR dan melupakan alat-alat lain yang diperlukan. Semakin kompleks suatu proses industri, maka sebenarnya rencana tanggap darurat ini pun harus semakin lengkap untuk menghadapi semua kemungkinan skenario yang bisa saja muncul dari proses industri tersebut.
Hal-hal tersebut adalah upaya K3 yang paling fundamental, namun justru kalah dengan masalah dokumentasi atau catatan. Sehingga muncullah pemeo bahwa OHSAS adalah “sistem manajemen dokumen mutu K3”, walaupun kenyataannya bukan seperti itu. Tidak heran, meskipun sudah OHSAS masih banyak perusahaan yang angka insidennya luar biasa tinggi atau sudah OHSAS namun fatality masih terjadi, bahkan multiple-fatality. Dari hasil investigasi muncul fakta bahwa insiden terjadi karena tidak adanya control atas akibat-hazards-penyebab-bahaya yang tidak teridentifikasi dalam HIRADC perusahaan.
Jadi, memang tidak terbantahkan bahwa insiden masih bisa terjadi ketika organisasi sudah bersertifikasi OHSAS, namun tidak terbantahkan pula bahwa ini terjadi bukan karena OHSAS-nya yang tidak memadai. Terjadinya insiden lebih disebabkan oleh pelaksanaan OHSAS yang cenderung bersifat virtual dan superficial berupa “sistem dokumentasi mutu K3” dan melupakan hal paling fundamental: pengendalian nyata risiko K3 berbasis pada proses operasional. Jika saja para pelaksana SMK3 OHSAS konsisten dalam menerapkan semua ketentuan OHSAS secara aktual dengan pendekatan profesional K3, maka zero-incident juga bukan hal mustahil dicapai melalui sertifikasi OHSAS.
#Penulis adalah praktisi K3 dengan pengalaman 16 tahun dalam bidang kesehatan kerja, industrial hygiene, manajemen K3L di berbagai industry termasuk industry tambang mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas (migas), konstruksi serta jasa layanan kesehatan. Saat ini bekerja untuk sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan sebagai Deputy Project Manager yang membawahi HRD, GA Services, Civil & Construction, Community Development dan Security, serta Management Sistem Development.

